Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesuji, Lampung dan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dinilai karena pengkhianatan pemerintah pada Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, Kamis (22/12) mengatakan sejak Orde Baru semangat UU Pokok Agraria dihabisi.
Pemerintah kemudian menerbitkan sejumlah paket undang-undang yang memihak kepentingan pemodal besar dan sistem kapitalisme. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan yang terus berlanjut dengan penerbitan undang-undang lain dengan nafas serupa hingga era reformasi.
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji, Denny Indrayana mengumumkan tersangka dalam kasus Mesuji. Baik yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji Provinsi Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Berikut lima tersangka dalam kasus konflik di Mesuji Sumsel:
- Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
- Muhamad Idrus, 23 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
- Supriyanto, 22 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
- M. Ridwan, 28 tahun. Dia ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
- Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.
Sementara, dikatakan Denny, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada 2 aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu yakni, AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.
Source :
http://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/154650/Tragedi.Mesuji.Akibat.Pengkhianatan.Pada.UU.Agraria
No comments:
Post a Comment